Ilustrasi Corona di Indonesia. (Foto: Pradita Utama) |
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM buntut kasus harian COVID-19 kembali meningkat melampaui 5 ribu pasien per hari.
Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (8/11/2022).
Peningkatan kasus COVID-19 belakangan dibarengi dengan munculnya subvarian Omicron XBB. Namun, pakar meyakini sebaran XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga kasus COVID-19 lebih mungkin meningkat akibat protokol kesehatan yang rendah.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," kata Safrizal.
Pemerintah menyarankan masyarakat rutin mengganti masker empat jam sekali untuk meminimalisir risiko kerumunan. Safrizal juga meminta publik mewaspadai risiko penularan COVID-19 di dalam ruangan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang PPKM, Luar dan Jawa Bali Tetap di Level 1!"