01 June 2024

Heboh Tentang Denda Rp 50 Juta Kalau Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah

Ilustrasi nyamuk. (Foto: Getty Images/iStockphoto/PongMoji)

Kasus demam berdarah dengue (DBD) meningkat belakangan ini, tak terkecuali di DKI Jakarta. Di sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan untuk bersih-bersih dengan ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan ada jentik di tempat tinggal.

Aturan tersebut beneran ada nggak sih? Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan tersebut memang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan, barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.

"Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007," kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

dr Dwi mengatakan penerapan sanksi terkait penemuan jentik nyamuk di tempat tinggal dilakukan secara bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, selanjutnya teguran beserta pemasangan stiker di rumah warga, lalu denda sebagai hukuman paling berat.

Ia menuturkan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat mendorong perilaku masyarakat untuk mencegah demam berdarah, terlebih situasi DBD di DKI Jakarta termasuk cukup tinggi.

"Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Karena di tahun tersebut kita pernah mengalami kasus demam berdarah yang sangat tinggi," tandasnya.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Ini Faktanya"