![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad |
Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan konten viral seorang perempuan berusia 19 tahun yang memutuskan untuk menikah muda. Meski secara hukum di Indonesia usia tersebut sudah diperbolehkan untuk membina rumah tangga, namun dari sisi kesehatan reproduksi, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama jika pasangan tersebut berencana memiliki anak.
Menanggapi fenomena ini, Spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Dr dr Andon Hestiantoro, SpOG-KFER, menjelaskan bahwa menikah bukan sekadar urusan legalitas, melainkan kesiapan biologis yang matang.
"Untuk kehamilan yang paling aman secara fisik disarankan pada usia perempuan 20-35 tahun. Di bawah usia 20 tahun, untuk seorang perempuan hamil akan berisiko mengalami komplikasi kehamilan seperti preeklampsia, persalinan prematur, dan anemia," ungkap dr Andon kepada detikcom, Jumat (9/1/2025).
dr Andon menekankan bahwa meski organ reproduksi perempuan sudah mulai matang sejak menstruasi pertama (usia 11-14 tahun), namun kondisi fisik yang paling ideal untuk mengandung baru tercapai saat memasuki kepala dua.
Oleh karena itu, bagi mereka yang memutuskan menikah di usia 19 tahun, ia menyarankan agar tidak terburu-buru untuk hamil.
Selain itu pernikahan sebaiknya dilakukan ketika calon istri dan suami telah mencapai kematangan baik itu secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Kesadaran untuk mempersiapkan pernikahan dengan matang perlu menjadi perhatian kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk hidup bersama dan membangun keluarga.
"Perlu juga diperhatikan terkadang kalau jarak usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan terlampau besar, maka kemungkinan bisa timbul faktor-faktor yang berkaitan dengan komunikasi suami-istri yang tidak seimbang," pungkas dr Andon.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Nikah Muda 19 Tahun, Dokter Obgyn Ingatkan Risiko pada Organ Reproduksi"
