25 January 2026

Ternyata Banyak Artis Hollywood yang Lakukan Prosedur Surrogacy

Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Mykola Sosiukin)

Meghan Trainor baru saja menyambut kelahiran anak ketiga melalui prosedur surrogacy atau ibu pengganti. Anak berjenis kelamin perempuan itu diberi nama Mikey Moon dilahirkan seorang ibu pengganti.

Meghan menceritakan keputusannya ini diambil melalui proses panjang. Menurutnya, ini adalah cara paling aman untuk menambah momongan ketika dirinya memiliki berbagai masalah kesehatan fisik dan mental.

"Ibu pengganti kami adalah salah satu orang paling tulus, kuat, dan penuh kasih yang pernah saya temui. Sepanjang perjalanan kami merasa sangat terhubung, dan saya akan selalu berterima kasih atas perhatian serta cinta yang ia berikan kepada putri kami," ucap Meghan dikutip dari People, Kamis (22/1/2026).

Surrogacy merupakan prosedur ketika perempuan 'dititipkan' untuk mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan atau individu lain. Surrogacy dibagi menjadi dua jenis, yaitu gestasional dan tradisional.

Pada gestasional, ibu pengganti menerima sel telur dan sperma dari donor sehingga tidak memiliki hubungan genetik pada bayi.

Sementara itu, ibu pengganti pada surrogacy tradisional menggunakan sel telurnya sendiri untuk hamil dan melahirkan. Nantinya, ia harus melepaskan hak asuh anak kepada orang tua yang dituju.

Praktik surrogacy bisa dikatakan cukup umum di Amerika Serikat, khususnya kalangan artis. Beberapa artis yang juga menggunakan jasa surrogacy seperti Chrissy Teigen, Paris Hilton, Priyanka Chopra, Kim Kardashian, dan masih banyak lagi.

Prosedur ini sebenarnya memiliki kontroversinya tersendiri. Untuk hukum Indonesia, praktik ini termasuk ilegal dan tidak boleh dilakukan.

Kontroversi Surrogacy di Dunia

Surrogacy telah berkembang menjadi industri internasional bernilai miliaran dolar, didukung oleh teknologi bayi tabung (IVF) serta jaringan agen global yang menghubungkan calon orang tua dengan calon ibu pengganti.

Menurut Global Market Insight, pada tahun 2022 industri ini sudah bernilai 14 miliar dollar AS (Rp 236,6 triliun) dan diproyeksikan akan melonjak hingga 129 miliar dollar AS (Rp 2,18 kuadriliun) pada tahun 2034.

Meski demikian, etika dan hukum seputar prosedur ini masih sangat kompleks. Pengkritik prosedur ini menilai surrogacy mengeksploitasi perempuan.

Namun, di satu sisi pendukung praktik ini menilai dalam banyak kasus, ada perempuan yang juga memilih menjadi ibu pengganti secara altruistik non-komersial, sehingga tidak mendapat imbalan. Mereka berpendapat selama kontrak didasarkan pada persetujuan yang sadar dan penuh informasi, perempuan seharusnya memiliki otonomi atas tubuhnya untuk menjadi ibu pengganti.

Beberapa negara yang melegalkan praktik surrogacy adalah Amerika Serikat dan Australia. Amerika Serikat secara umum melegalkan surrogacy gestasional, bahkan yang bersifat komersial. Tiap negara bagian memiliki aturannya sendiri, tapi yang melarang jumlahnya makin sedikit.

Sementara itu, Australia hanya memperbolehkan praktik surrogacy secara altruistik atau non-komersial. Aturan ini juga berlaku di negara lain seperti Kanada dan Selandia Baru.

Surrogacy Eksploitatif atau Tidak?

Pengacara spesialisasi surrogacy di Australia bernama Sarah Jefford tidak sepakat dengan klaim eksploitatif tersebut. Perempuan yang juga pernah menjadi ibu pengganti ini mengatakan pengalaman itu membuatnya merasa kuat.

"Pengalamanku sebagai ibu pengganti sama sekali tidak membuatku merasa dilanggar," kata Sarah dikutip dari ABC News, Kamis (22/1/2025).

"Hari saat aku melahirkan bayi mereka, aku merasa lebih kuat dan berdaya dibandingkan waktu mana pun dalam hidupku, karena aku bisa menggunakan tubuhku untuk membantu orang lain," sambungnya.

Bagi kelompok yang kontra, prosedur ini dinilai sebagai tindakan eksploitatif pada perempuan, khususnya di negara berkembang yang regulasinya lemah. Misalnya di India, pernah terkenal praktik 'peternakan bayi' karena sekitar 100 ribu ibu pengganti ditempatkan bersama selama masa kehamilan.

Kejadian itu akhirnya membuat surrogacy secara komersial dilarang di negara tersebut pada tahun 2017. Ada pula kasus anak-anak warga Australia yang lahir melalui surrogacy ditinggalkan di Thailand, India, dan Ukraina.

"Pada dasarnya, yang kita lakukan adalah mengeksploitasi hampir semua ibu pengganti karena mereka miskin. Mereka hanya menerima sebagian kecil dari total biaya surrogacy, sementara ada industri komersial besar yang meraup keuntungan luar biasa," ungkap profesor bioetika dan hukum di University of Notre Dame, Margaret Somerville.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kontroversi Sewa Rahim buat 'Nitip' Kehamilan, Banyak Dijalani Artis Hollywood"