![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad |
Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan konten viral seorang perempuan berusia 19 tahun yang memutuskan untuk menikah muda. Meski secara hukum di Indonesia usia tersebut sudah diperbolehkan untuk membina rumah tangga, namun dari sisi kesehatan reproduksi, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama jika pasangan tersebut berencana memiliki anak.
Menanggapi fenomena ini, Spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Dr dr Andon Hestiantoro, SpOG-KFER, menjelaskan bahwa menikah bukan sekadar urusan legalitas, melainkan kesiapan biologis yang matang.









