![]() |
| Foto: Pasien dugaan malpraktik di Medan saat mendatangi Rumah Sakit. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut) |
Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) membantah dugaan malpraktik terkait tuduhan pengangkatan rahim pasien tanpa izin. Tindakan operasi disebut sesuai prosedur dan persetujuan keluarga pasien.
Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumatera Utara, Ibrahim Nainggolan mengatakan pasien diketahui memiliki miom dan sempat menunda operasi pada pertemuan pertama karena mengetahui ada risiko pengangkatan rahim.
Sekitar sebulan kemudian, pada pertemuan kedua, pasien kembali dan menyetujui tindakan operasi. Oleh karena itu, baik pihak RS dan pasien melanjutkan ke proses berikutnya.
"Dia (pasien) menyatakan bersedia. Karena dia sudah menyatakan bersedia, seluruh, kemudian dilakukanlah pertemuan ketiga untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk semua administrasi dan langkah-langkah," kata Ibrahim dalam keterangannya dikutip 20D, Kamis (23/4/2026).
Awal Mula Tuduhan Malapraktik
Awalnya, seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48) diduga jadi korban malpraktik di RS Muhammadiyah Sumatera Utara, yakni pengangkatan rahim tanpa izin.
Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, mengatakan awal mula kejadian dugaan malpraktik yakni saat pasien mendapatkan rujukan ke RS Muhammadiyah. Setelah bertemu dengan dokter spesialis kandungan dan melakukan USG, disebut terdapat miom (tumor jinak) di dinding rahim pasien.
"Tanggal 13 Januari pasien dapat rujukan berobat ke RS Muhammadiyah. Nah, hasil dari USG, dokter mengatakan dia itu miom. Lalu di tanggal 24 Februari dilakukanlah pengangkatan miom itu," ujar Ojahan saat diwawancarai, dikutip detikSumut, Kamus (23/4/2026).
Namun, berselang dua hari setelah operasi pengangkatan miom, pasien mengeluh kesakitan di bagian perut dan kelamin. Ojahan menyebut, pasien juga mengalami pembengkakan di sekitar bekas operasi.
"Selang dua hari pasien mengeluhkan infeksi dan keluar nanah, juga rasa sakit. Kemudian datanglah lagi ke RS tersebut, dirawat selama lima hari," kata Ojahan.
Keluhan ini tidak berkurang dalam waktu cukup lama, meskipun sudah mendapatkan perawatan berulang. Secara pribadi, pasien meminta untuk diberi rujukan ke RS Haji pada 14 April 2026. Setelah bertemu dokter di sana (RS Haji), Mimi diminta untuk membawa hasil patologi anatomi.
"Tapi itu nggak pernah dikasih ke pasien. Jadi saat itu juga anak pasien datang ke RS Muhammadiyah untuk meminta itu, baru dikasih dan difoto si anak ke mamaknya ini. Di situlah baru tahu bahwa uterus dan ovarium sudah diangkat. Pasien enggak mengerti awalnya apa itu uterus dan ovarium, setelah dijelaskan baru tahu bahwa itu rahim," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Dituduh Angkat Rahim Pasien Tanpa Izin, RS Muhammadiyah Sumut Angkat Bicara"
