![]() |
| Ilustrasi dokter gigi. Foto: Getty Images/Lajst |
Seorang kreator konten di TikTok yang juga Orang dengan HIV (ODHIV) mengaku mendapatkan penolakan dari 10 dokter gigi saat hendak melakukan pemeriksaan giginya. Unggahannya ini viral di media sosial dan menarik banyak atensi netizen.
Fenomena ini memicu gelombang simpati sekaligus perdebatan sengit mengenai diskriminasi pelayanan kesehatan serta urgensi keterbukaan status (open status) medis pasien.
Dari kacamata medis dan keselamatan tindakan, seberapa penting pasien ODHIV bersikap terbuka mengenai kondisi kesehatannya saat hendak menjalani perawatan di area mulut?
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K) menegaskan, status kesehatan seseorang tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak pasien mendapatkan layanan kesehatan.
Hak Pelayanan dan Batasan Alasan Penolakan
Menurut drg Eka, terdapat tiga poin mendasar dalam menyikapi kasus penolakan pelayanan medis bagi pasien ODHIV.
"Pertama, status HIV itu tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi," ungkap drg Eka kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
"Yang kedua, dokter gigi memiliki hak untuk mempertimbangkan keselamatan, kompetensi, kondisi klinis, dan fasilitas yang dia miliki, tetapi keputusan tersebut tidak boleh didasarkan semata-mata karena status si pasien itu HIV," lanjutnya.
Namun demikian, drg Eka tak mau gegabah mengambil kesimpulan terkait cerita yang viral. Menurutnya, penting memastikan alasan sebenarnya di balik penolakan tersebut.
"Kita harus membedakan penolakan ini karena apa dulu. Harus dibedakan penolakan karena memang dia melakukan diskriminasi atau karena ada pertimbangan medis tertentu. Biasanya itu karena keterbatasan atau ada kecenderungan komplikasi yang mungkin terjadi sehingga dirujuk ke tempat yang lebih lengkap," jelasnya.
Menurut drg Eka, PDGI secara rutin memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik pelayanan gigi melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
"PDGI sangat menghormati hak setiap pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Jika ada pasien atau publik yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keluhan ke PDGI. Kami akan teliti semua," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Ditolak 10 Dokter Gigi gara-gara Status HIV, PDGI Angkat Bicara"
