08 November 2022

Apotek yang Masih Jual Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akan Kena Sanksi

Foto: iStockphoto

Mengacu pada data Kementerian Kesehatan RI per Minggu (6/11/2022), Indonesia telah mencatat total 324 kasus gagal ginjal akut dengan 195 pasien meninggal dunia dan 102 pasien sembuh. Ratusan kasus tersebut diduga kuat akibat keracunan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah produk obat cair, yang kini telah dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

Lantas jika masih ada apotek yang menjual produk obat cair di luar daftar 156 obat yang telah dinyatakan aman oleh Kemenkes RI, bakal seperti apa tindak lanjutnya?

Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya telah melarang seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk memberikan produk obat cair di luar 156 obat yang telah dinyatakan aman. Terpantau pada akhir Oktober hingga awal November, masih terdapat penambahan pasien baru gagal ginjal akut di RI akibat masih menggunakan obat produk cair tertentu yang diperoleh dari apotek.

"Tidak ada kasus baru Gangguan Ginjal Akut pada anak sejak 2 November 2022. Kasus baru pada minggu lalu terjadi di tanggal 19 Oktober dan 1 November dikarenakan masih pasien masih mengkonsumsi obat sirup dari apotek," tertera dalam paparan Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (AKI) di Indonesia, Senin (7/10).

"Selama itu tetap dilarang, maka semua itu tidak boleh menggunakannya. Kalau kejadiannya memang kemarin itu ada yang terjadi, itu sudah kita telusuri dan kita berikan peringatan di tempat provinsi kabupaten itu yang masih menjual atau menggunakan obat itu,: jelasnya lebih lanjut.

Bakal Ada Tindak Hukum buat Apotek yang Bandel

Lebih lanjut Syahril menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti apotek dan pihak fasilitas layanan kesehatan yang masih menjual produk obat cair di luar 156 obat yang telah dinyatakan aman. Bahkan, jika pihak apotek menjual dengan alasan tidak tahu bahwa obat tersebut dilarang diberikan pada masyarakat.

"Kepada seluruh tenaga kesehatan kan ada bidan, ada perawat, juga kadang dia membuka klinik atau layanan persalinan, menggunakan obat-obat itu, untuk saat ini jangan mengambil risiko. Semuanya harus disetop dulu kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman," beber Syahril.

"Kalau di luar itu, nanti akan terjadi dampak hukum kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus. Contohnya, obat itu dilarang tapi dia memberikan dengan alasan macam-macam karena tidak tahulah, tetap akan mendapatkan tuntutan hukum," pungkasnya.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Apotek Masih Bandel Jual Obat Cair Terkait Gagal Ginjal? Awas Ini Sanksinya"