30 March 2026

BGN Tindak Tegas Terkait Mobil Box MBG Dipakai untuk Angkut Sampah

Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dariia Havriusieva)

Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah karena menggunakan mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengangkut sampah.

Koordinator Wilayah BGN Nabire Marsel Asyerem mengatakan SPPG tersebut telah melakukan pelanggaran SOP terkait kendaraan operasional.

"BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut," ujar Marsel dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026).

Pelanggaran SOP tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG Nabire.

"BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan," katanya.

Marsel menegaskan, mobil boks MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk mengangkut sampah.

"Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP," ujarnya.

Pihak pengelola dapur juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran serupa sembari BGN melakukan evaluasi dan investigasi.

"Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku," katanya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Mobil Box MBG di Nabire Dipakai Angkut Sampah, BGN Tindak Tegas"