Ilustrasi obat berbahan herbal. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Creativeye99) |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar kembali menyidak produk obat berbahan alam ilegal alias tidak berizin. Pasalnya, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO. Pasalnya, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver.
Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan.
Obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:
- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.
"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," tutur Taruna dalam konferensi pers Jumat (18/10/2024).
"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," pungkasnya.
Penindakan sembilan perkara di Jawa Barat juga sebelumnya menemukan obat berbahan herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason. Produk banyak beredar di Bandung hingga Depok.
Kebanyakan obat berbahan herbal tersebut diklaim memiliki manfaat penambah gairah pria, hingga pereda asam urat.
Berikut 10 produk yang diberikan warning BPOM RI:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Rilis Daftar Baru Obat Bahan Herbal Berbahaya, Picu Hepatitis-Rusak Ginjal"