![]() |
| Foto: Andhika Prasetia/detikFoto |
Menjelang periode mudik dan libur panjang, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi komprehensif guna memastikan perjalanan keluarga berlangsung aman. IDAI mengingatkan bahwa momen kebersamaan keluarga harus diawali dengan perencanaan yang matang. Selain memastikan kondisi fisik anak dalam keadaan fit sebelum berangkat, orang tua diminta untuk aktif memantau prakiraan cuaca.
Langkah antisipasi seperti menyiapkan aktivitas alternatif di penginapan serta daftar putar lagu anak atau dongeng audio sangat disarankan untuk menjaga suasana hati si kecil tetap hangat selama perjalanan darat yang panjang.
Di balik persiapan logistik, IDAI menyoroti aspek krusial yang menyangkut nyawa: keselamatan di jalan raya. Berdasarkan Rekomendasi IDAI Nomor 11 Tahun 2023, cedera lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan disabilitas pada anak serta remaja secara global. Hal ini menjadi pengingat bagi orang tua agar tidak berkompromi dengan standar keselamatan.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp HOnk(K), menegaskan bahwa perlindungan di dalam kendaraan adalah tanggung jawab mutlak orang tua. Penggunaan perlengkapan yang sesuai dengan usia dan berat badan anak, seperti car seat atau sabuk pengaman, bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan.
"Jangan pernah menganggap remeh penggunaan car seat atau sabuk pengaman. Untuk perjalanan darat, pastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai," jelas dr Hikari dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Protokol Ketat Penggunaan Kendaraan Roda Dua
Salah satu poin yang paling ditekankan dalam rekomendasi ini adalah aturan mengenai penggunaan sepeda motor untuk mudik. Mengingat tingginya risiko kecelakaan dan paparan cuaca ekstrem di jalan, IDAI mengeluarkan batasan tegas demi melindungi keselamatan fisik si kecil.
Berikut adalah poin utama yang harus dipatuhi jika orang tua terpaksa menggunakan kendaraan roda dua:
- Batasan Usia: Anak di bawah usia 6 tahun sangat tidak diperkenankan untuk diajak melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua.
- Standar Helm: Penggunaan helm berstandar SNI wajib dilakukan, dengan catatan ukuran helm harus benar-benar sesuai dengan lingkar kepala anak, bukan menggunakan helm dewasa yang longgar.
- Posisi Berkendara: Anak harus dipastikan duduk di belakang pengendara. Selain itu, jumlah penumpang tidak boleh melebihi dua orang demi menjaga stabilitas kendaraan selama di perjalanan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pesan Penting IDAI Buat Ortu yang Ajak Anak Mudik Naik Motor"
