Hagia Sophia

19 September 2026

BPJS Kesehatan Siapkan Aturan Baru Berbasis Manfaat atau 'Value Based'

Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

BPJS Kesehatan mendorong perubahan pola pelayanan kesehatan dari yang berbasis volume (volume based) menjadi berbasis manfaat atau hasil layanan (value based). Perubahan ini dinilai penting untuk menjaga efisiensi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan sistem pembayaran layanan kesehatan saat ini masih memiliki kecenderungan mendorong peningkatan volume pelayanan. Menurutnya, semakin banyak layanan yang diberikan, semakin besar pula pembayaran yang diterima fasilitas kesehatan.

"Kenapa pelayanan di negara kita cenderung volume based? Karena sistemnya masih belum seperti negara yang menerapkan remunerasi," kata Prihati dalam diskusi media di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2025).

Dia mencontohkan, jika dokter mendapatkan remunerasi tetap, tidak ada dorongan untuk memperbanyak tindakan yang sebenarnya tidak diperlukan pasien.

"Kalau dokter sudah fix, dia kerja 10 sama 15, kalau tidak betul-betul ada indikasi, kenapa mendingan 10. Tapi kalau sekarang, kerja 15 lumayan tebal. Lumayan tambah dari pekerjaan 10," ujarnya.

Prihati menilai pola tersebut perlu diubah agar pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada jumlah tindakan, tetapi pada manfaat yang diterima pasien.

"Kita akan desain dari volume ke value," katanya.

Soroti Penggunaan Alat Canggih

Prihati kemudian memberikan contoh penggunaan layanan diagnostik canggih yang belum tentu diikuti perubahan penanganan pasien.

Dia menceritakan kasus seorang perempuan berusia 82 tahun yang telah menjalani CT scan dan mengalami demensia. Pasien tersebut kemudian mendapat jadwal pemeriksaan MRI hingga April 2027.

Karena pemeriksaan dianggap penting, pihak keluarga berupaya mendapatkan jadwal yang lebih cepat. Namun, Prihati mempertanyakan tujuan pemeriksaan tersebut jika hasilnya tidak akan mengubah tata laksana pasien.

"Terus saya bilang, memang mau dioperasi apa? Loh, nggak tahu, ini ditunjuk dari dokternya."

Menurut dia, pada kasus tersebut, yang lebih dibutuhkan bukan semata pemeriksaan menggunakan alat canggih, melainkan penanganan yang sesuai dengan kondisi pasien.

"Sudah, putuskan saja. Apanya yang diputuskan? Itu hanya perlu obat, vitamin otak, kasih sayang, kasih kegiatan," ujarnya.

Dia menilai pemeriksaan menggunakan teknologi canggih perlu memiliki tujuan klinis yang jelas. Jika hasil pemeriksaan tidak mengubah terapi pasien, penggunaan layanan tersebut berpotensi hanya menjadi pemanfaatan fasilitas berdasarkan volume.

"Kalau layanan canggih tidak diikuti dengan perubahan terapi yang perlu, maka ini following based. Seperti mengandalkan alat itu supaya dibayar utilisasinya," kata Prihati.

BPJS Catat Beban Pembiayaan Terbanyak di Kuratif

Prihati mengatakan perubahan pola layanan juga berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan JKN. Dia menyebut terdapat kesenjangan arus kas (cash flow gap) dalam pengelolaan pembiayaan kesehatan.

"Yang saya ingin sampaikan bahwa dengan berbagai macam faktor ini, timbul cash flow gap," ujarnya.

Menurutnya, penerimaan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 87,1 persen digunakan untuk pelayanan rumah sakit atau layanan kuratif.

Sementara itu, hanya 12,9 persen atau sekitar Rp24,7 triliun yang digunakan untuk layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama.

Angka tersebut, menurut Prihati, menunjukkan masih besarnya porsi pembiayaan yang terserap di rumah sakit. Karena itu, penguatan layanan primer menjadi salah satu fokus yang perlu dilakukan.

"Kita harus kuat layanan treatment atau penguatan FKTP dengan promotif preventif dan fungsinya sebagai gatekeeper," katanya.

Dia mendorong FKTP menjadi pintu pertama pelayanan kesehatan sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. Rumah sakit nantinya berperan sebagai advanced gatekeeper untuk kasus yang memang membutuhkan layanan spesialistik.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Dirut BPJS Kesehatan Godok Aturan Baru 'Value Based' untuk JKN, Solusi Atasi Defisit?"