Hagia Sophia

19 September 2026

Ini Kata Menkes Terkait Lanjutan Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan

Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah berencana menyuntikkan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan lantaran diperlukan untuk mengatasi persoalan arus kas BPJS yang semakin mendesak.

Ia mengatakan langkah tersebut harus dilakukan dengan cepat untuk mencegah BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan dalam membayar rumah sakit.

"Sehingga yg terjadi adalah 20 triliun itu diberikan langsung ke BPJS untuk mengatasi masalah cashflow BPJS yang sudah semakin ada di depan mata," kata Menkes dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Menurut Menkes, keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit berpotensi berdampak pada keberlangsungan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah memilih mengambil langkah cepat melalui pemberian dana Rp 20 triliun.

"Apakah ini cara yang paling baik? Saya pribadi sama pak Zainul, sama pak Edi, ada diposisi sama itu bukan cara yang paling baik. Tapi kan apa cara ini harus dilakukan? Harus dilakukan cepat karena kalau tidak BPJS akan terlambat membayar rumah sakit, rumah sakit tidak melakukan layanan kesehatan, kita semua akan terkena dampaknya," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan suntikan dana tersebut bukan solusi jangka panjang yang dianggap ideal. Pemerintah tetap menginginkan adanya perubahan pada sisi penerimaan BPJS Kesehatan.

"Jadi bapak ibu, nggak ada perbedaan kita menginginkan harus ada perubahan di penerimaan di BPJS. Ini konsekuensinya politiknya besar," pungkasnya.

Adapun kebutuhan suntikan dana tersebut terjadi di tengah tekanan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan sebelumnya mengungkap masih menghadapi defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan.

Dalam sehari, BPJS Kesehatan melayani sekitar 2 juta transaksi kesehatan dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Jika dihitung dalam sebulan, nilai pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai sekitar Rp 16 triliun, sedangkan iuran yang terkumpul sekitar Rp 14 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito juga berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara, segera menerbitkan regulasi terkait penyuntikan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Regulasi tersebut saat ini dalam proses pengajuan ke Kementerian Keuangan.

"Sedang kita ajukan. Ini hanya prosedur saja, kita sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan, semoga Menteri Keuangan yang baru juga melakukan penerbitan Permenkeu untuk itu, kita sama-sama berdoa," kata Pujo saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Di sisi lain, jumlah peserta JKN terus bertambah. Pujo menyebut peserta BPJS Kesehatan kini telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen populasi.

Namun, masih ada sekitar 54 juta peserta yang tercatat tidak aktif karena menunggak iuran. Kondisi tersebut turut menjadi tantangan bagi keberlangsungan pembiayaan program JKN.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Update Nasib Suntikan Dana Rp 20 T untuk BPJS Kesehatan di Tengah Defisit"