Hagia Sophia

26 August 2024

Perusahaan Ini Ditunttut Ganti Rugi Terkait Obat Sirup Toxic

Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/spukkato

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memastikan obat sirup yang beredar di Indonesia saat ini aman dan 'bebas' cemaran zat toksik. Hal ini berkaitan dengan kasus etilen glikol dan dietilen glikol yang dinyatakan terbukti menewaskan lebih dari 200 anak di Indonesia.

"Saat ini sudah aman, kita pastikan sudah tidak lagi," jawabnya singkat saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/8/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lama ini meminta PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada setiap keluarga dari anak korban kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup 2022 lalu.

PN Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia akibat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di ambang batas aman 0, 1 persen. Hal ini tertuang dalam keputusan yang dirilis pada Kamis (22/8/2024) malam.

Tidak hanya itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan kedua perusahaan farmasi tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga atau ahli waris dari anak yang meninggal, serta Rp 60 juta untuk anak yang telah sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.

Sebelumnya, pada 2022 lalu sekitar lebih dari 20 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) ke PN Jakarta Pusat. Salah satu tuntutan yang dilayangkan adalah ganti rugi untuk seluruh korban, baik yang bertahan hidup maupun meninggal masing-masing sebesar Rp3 miliar.

Namun dalam keputusan yang diberitakan, Kemenkes RI dan BPOM dinyatakan bebas dari kesalahan oleh PN Jakarta Pusat.

Pengacara orangtua, Siti Habiba mengaku kecewa dengan keputusan terkait.

"Ini sangat menyakitkan hati banyak korban," kata Siti, dikutip Jumat (23/8/2024).

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Terbukti Bersalah, 2 Perusahaan Dituntut Ganti Rugi terkait Kasus Obat Sirup Toxic"