Hagia Sophia

19 February 2026

Terkait Pemecatan dr Piprim, Kemenkes: Bolos Lebih dari 3 Bulan Pelanggaran Berat

Foto: Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (dok Kemenkes)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya angkat bicara terkait kabar pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, dari RSUP Fatmawati. Kemenkes menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk hukuman disiplin berat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI, dr Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa dr Piprim melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di rumah sakit tersebut dalam waktu yang lama.

"Betul. Jadi dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja," ujar Azhar Jaya kepada detikcom, Senin (16/2/2026).

Tak Masuk Kerja Lebih dari 3 Bulan

Azhar menjelaskan bahwa alasan utama pemberhentian ini adalah masalah absensi yang fatal. Menurutnya, dr Piprim tercatat tidak masuk kerja di RSUP Fatmawati (RSF) selama lebih dari tiga bulan secara berturut-turut.

"Tidak masuk kerja di RSF lebih dari 3 bulan berturut-turut itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya.

Ia juga meluruskan spekulasi yang beredar bahwa pemecatan ini berkaitan dengan tuntutan kolegium atau aksi protes dr Piprim mengenai kebijakan mutasi. Azhar menekankan bahwa setiap pegawai tetap memiliki kewajiban untuk masuk kerja meski tengah melakukan protes.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan tuntutan kolegium dan protes soal mutasinya. Dia boleh saja protes tapi tetap harus masuk kerja dong," tambah Azhar.

Proses Berjenjang dan Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, Azhar menggarisbawahi bahwa pemberhentian ini bukan keputusan mendadak dari Menteri Kesehatan, melainkan proses administratif yang dimulai dari tingkat bawah sesuai prosedur yang berlaku.

Usulan hukuman disiplin berat ini diajukan oleh Direktur Utama RSUP Fatmawati dan Dirjen Yankes kepada Menteri Kesehatan hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur, yaitu Dirut Fatmawati dan saya sebagai Dirjen Kesehatan Lanjutan yang meminta kepada Pak Menkes untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Azhar.

Azhar menyatakan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena telah didasari pada bukti pelanggaran disiplin yang kuat.

"Jadi sekali lagi ini sudah sesuai prosedur dan saya sebagai Dirjen Yankes siap mempertanggungjawabkan proses ini," pungkasnya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Soal dr Piprim Dipecat, Kemenkes: Bolos Lebih dari 3 Bulan Pelanggaran Berat!"