Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: dok. BPJS Kesehatan) |
Pemerintah melanjutkan uji coba syarat pengurusan layanan surat izin mengemudi (SIM) dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, regulasi ini hanya berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil evaluasi, penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Walhasil, pemerintah memperluas sasaran uji coba secara nasional. Mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 November 2024.
"Uji coba Perpol No 2 tahun 2023 sebelumnya telah dilakukan di 7 Polda selama periode 1 Juli sd 30 September 2024, mulai 1 November 2024 diberlakukan uji coba secara nasional yang dilaksanakan di seluruh titik layanan SIM di Indonesia," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).
BPJS mencatat masih ditemukan 14.273 pemohon SIM dengan status peserta JKN non-aktif dari total 322.944 pemohon SIM.
"Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional," lanjut dia.
"Pada masa uji coba nasional ini pemberlakuan terkait syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya non aktif maupun belum terdaftar JKN maka pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Mulai 1 November, Urus SIM di Seluruh Wilayah RI Wajib Pakai BPJS Kesehatan"