Hagia Sophia

01 June 2024

Bagaimanakah Penerapan Denda Bila Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah?

Ilustrasi nyamuk. (Foto: Getty Images/iStockphoto/15308757)

Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan kasus demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda bagi yang kedapatan ada jentik nyamuk di tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku sejak 2007, namun belakangan ini marak jadi perbincangan di grup Whatsapp lingkungan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada sanksi denda paling besar Rp 50 juta apabila di tempat tinggal masyarakat ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya kasus DBD. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.

Aturan itu menyebut barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya pada saat ini?

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan sanksi jentik nyamuk di tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker di rumah, lalu dilanjutkan dengan hukuman denda.

"Untuk pelaksanaanya di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yg ditemukan jentik," kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, aksi pencegahan kasus DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika kasus tinggi. Tidak hanya di pemukiman penduduk, aksi PSN ini juga dilakukan di sekolah, kantor, dan tempat umum.

"Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Karena di tahun tersebut kita pernah mengalami kasus demam berdarah yang sangat tinggi," tandasnya.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Bagaimana Penerapannya?"