![]() |
Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman |
Malaysia menyetop semua penjualan permen 'gummy' atau jelly dengan bentuk bola mata, menyusul laporan kematian anak laki-laki berusia 10 tahun yang diduga dipicu konsumsi produk tersebut, akibat tersedak.
Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad mengatakan kementeriannya telah mengidentifikasi 86 tautan iklan di platform belanja daring, menurut media lokal. Divisi Keamanan dan Mutu Pangan kementerian juga telah menginstruksikan platform-platform ini untuk menghapus iklan tersebut pada Minggu pagi.
"Kami juga menginstruksikan petugas kesehatan distrik di seluruh negeri untuk melakukan penegakan hukum di tempat fisik dan menyita sisa produk yang dijual," kata Dzulkefly setelah meluncurkan sebuah acara di Langkawi pada Minggu, dikutip dari berita lokal Bernama.
Kementerian sebelumnya telah mengumumkan larangan penjualan permen gummy berbentuk bola mata di semua platform daring dan di pasar domestik setelah penyelidikan menemukan bahwa produk tersebut telah melanggar persyaratan pelabelan berdasarkan Peraturan Pangan 1985 dari Undang-Undang Pangan 1983.
Pada Kamis, Fahmi Hafiz Fakhruddin yang berusia 10 tahun meninggal di unit perawatan intensif Rumah Sakit Penang setelah diduga tersedak permen gummy, dua hari sebelumnya.
Siswa kelas empat dari Sekolah Kebangsaan Sungai Dua di Butterworth tersebut dilaporkan telah membeli permen di luar sekolah sebelum menghadiri kelas agamanya.
Fahmi mengalami kondisi kritis dan meninggal di rumah sakit pada Kamis malam.
"Hukum Malaysia mengamanatkan bahwa 'gula-gula jeli yang dikendalikan' dengan diameter 45 mm atau kurang harus mencantumkan peringatan bahaya tersedak, terutama untuk anak-anak di bawah tiga tahun," demikian bunyi pernyataan kementerian kesehatan pada hari Jumat.
Departemen Kesehatan Penang kemudian menyita produk 'Permen Lunak Bola Basket Gummy Original' dari sebuah toko di daerah Jalan Sungai Dua setelah kematiannya.
Ketua Komite Kesehatan dan Olahraga Negara Bagian Penang Daniel Gooi Zi Sen membenarkan penyitaan tersebut menyusul pemeriksaan oleh petugas penegak hukum di kios-kios dekat sekolah, dengan penyelidikan awal menunjukkan bahwa Fahmi telah membeli permen tersebut dari salah satu kios, Bernama melaporkan.
Gooi juga mendesak para orang tua untuk lebih waspada dalam memantau pilihan makanan anak-anak mereka, terutama makanan yang menimbulkan risiko tersedak.
Setelah insiden tersebut, Kementerian Pendidikan juga mengarahkan sekolah-sekolah untuk segera melaporkan pedagang yang menjual makanan dan minuman di luar tempat mereka, memantau dan mengatur penjualannya.
Dalam surat edaran kepada direktur departemen pendidikan negara bagian, Kementerian Pendidikan juga menegaskan kembali bahwa penjualan makanan dan minuman di luar gerbang sekolah dibatasi berdasarkan pedoman yang dikeluarkan pada 2021.
Vendor dilarang menjual makanan dan minuman dalam radius 40 meter dari gerbang sekolah dan dewan lokal bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan ini.
Presiden Asosiasi Pediatrik Malaysia Mohamad Ikram Ilias mengatakan orang tua harus belajar dari insiden yang melibatkan anak laki-laki berusia 10 tahun di Penang karena menyoroti pentingnya memantau pilihan makanan anak-anak, terutama saat memilih makanan ringan.
"Permen kenyal, seperti permen jeli, dapat menimbulkan bahaya tersedak, terutama bagi anak kecil. Oleh karena itu, orang tua dan wali diimbau untuk mengawasi makanan yang diberikan kepada anak-anaknya, memastikan makanan tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi," ujarnya kepada Bernama dalam sebuah laporan pada hari Sabtu.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Malaysia Setop Peredaran Permen Jeli usai Picu Anak 10 Tahun Meninggal"