Hagia Sophia

09 November 2024

Layanan Publik Ini Membutuhkan Kepemilikan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Kartu BPJS Kesehatan (Foto: dok. BPJS Kesehatan)

Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan resmi diberlakukan sebagai syarat untuk masyarakat saat ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai kebijakan tersebut akan mampu menurunkan angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum aktif.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba syarat pengurusan SIM dengan BPJS Kesehatan di 7 Kepolisian Daerah (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

"Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, Mundiharno beberapa waktu lalu menyebut kebijakan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi publik seperti mengurus SIM, STNK, BPKB, sampai surat berkelakuan baik (SKCK) sudah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak.

Mengingat, peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan kesehatan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.

"Nggak bisa hanya dengan soft approach, harus ada low investment dan dalam konteks penyelenggaraan jaminan. Dan ini sudah menjadi best practice di segala negara, mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lalin, itu ide awalnya. Salah satu yang kita anggap penting, ngurus sim, stnk, bpkb, surat kelakuan baik SKCK," beber dia.

Pemerintah juga mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sejak 1 Maret 2022.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • Jual Beli Tanah
  • Haji dan Umrah
  • Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
  • Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
  • Pendidikan
  • Program Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi)


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan, Termasuk SIM"