![]() |
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar) |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menemukan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol. Produk tersebut tak mencantumkan informasi yang jelas terkait kandungan alkohol dalam labelnya.
Adapun salah satu es krim yang mengandung alkohol adalah Hey Nick's. Menurut Ikrar, produk es krim tersebut telah melanggar ketentuan tentang niaga minuman beralkohol.
"Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick's dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol," jelasnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (15/5/2025).
Imbas hal tersebut, Ikrar menegaskan BPOM akan mengambil langkah tegas terhadap produk es krim yang mengandung alkohol, termasuk meninjau ulang izin edarnya.
"Badan POM akan melakukan tindak ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan minuman beralkohol," tuturnya.
"Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," sambungnya lagi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Izin Edarnya Ditinjau Ulang"