Hagia Sophia

21 May 2024

Iuran Orang Miskin dan Orang Kaya dalam KRIS BPJS Kesehatan Akan Berbeda

Foto: Wisma Putra

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran kepesertaan akan tetap berbeda saat kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku. Dia mengatakan tetap ada perbedaan nominal yang dibayarkan sesuai besaran pendapatan.

"Kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya gotong royongnya di mana?," kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

"Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara," sambungnya.

Sistem gotong royong juga sudah diterapkan sejauh ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Sementara itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Dia menambahkan salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan. Dengan hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

"Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi," sambungnya.

Hingga saat ini, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran.

"Itu kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," tegas Ghufron.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "KRIS Tak Bikin Iuran BPJS Kesehatan Sama, Iuran Orang Kaya dan Miskin Beda"