Hagia Sophia

15 August 2024

Pakar: Label Bebas BPA di AMDK untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Foto: Shutterstock

Pakar Kebijakan Publik Riant Dr. Riant Nugroho menilai masyarakat maupun industri seharusnya mendukung regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan pelabelan Bisphenol A (BPA) pada air kemasan galon isi ulang. Menurutnya tujuan diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak paparan zat kimia BPA yang terindikasi dapat memicu gangguan kesehatan.

"Kebijakan (kemasan) bebas BPA ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional dan bahkan penggunaan BPA telah dilarang di berbagai negara," kata Riant dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Dia mengatakan Indonesia berusaha mengadopsi kebijakan serupa, namun tidak sampai melarang. BPOM, kata Riant, mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada AMDK untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA.

Diketahui BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada 5 April 2024. Pada Pasal 48a mengatur kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan, sementara Pasal 61A mewajibkan pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Pada 2028, produsen wajib menerapkan peringatan dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.

Ia pun menyoroti polemik yang timbul dengan kehadiran regulasi tersebut. Dia juga menyoroti sejumlah pihak yang mencoba membenturkan pelabelan 'bebas BPA' dengan isu lingkungan. Menurutnya hal itu tidak pada tempatnya.

"Isu sustainability tentu sangat penting, untuk kemasan non-BPA kan memang biasanya sekali pakai. Ya tinggal bagaimana memperkuat pengelolaan kemasan bekasnya. Sedangkan untuk BPA terkait dengan hak kesehatan masyarakat," jelasnya.

Karena itu, ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini meminta agar semua pihak tidak lagi mempersoalkan kebijakan BPOM yang ditujukan untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat. Termasuk produsen salah satu AMDK yang mestinya juga mendukung kebijakan ini dan tidak resisten.

"Apalagi perusahaan AMDK itu di negara asalnya patuh untuk tidak menggunakan kemasan mengandung BPA, kenapa di Indonesia tidak mau patuh? Mestinya comply dengan aturan di sini dan juga negara asalnya, sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Riant.

"Produsen tidak bisa menjamin produknya tidak kepanasan dan terpapar sinar matahari langsung. Inilah yang menyebabkan peluruhan senyawa kimiawi BPA terhadap isi produknya melampaui ambang batas aman," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati menyatakan bahwa pelabelan BPA bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.

"Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.

Dalam acara Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat melalui Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), BPOM memaparkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan pada kurun 2021-2022. Baik dari sarana produksi maupun peredaran, BPOM menemukan 3.4% sampel AMDK yang beredar di Indonesia tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni di atas 0.6 bpj.

Tak hanya itu, 46.97% kemasan galon di sarana peredaran dan 30.91% di sarana produksi juga terdeteksi mengandung BPA dengan kadar yang mengkhawatirkan, yakni 0.05 - 0.6 bpj.

Sementara itu, hasil pengawasan kandungan BPA terhadap produk AMDK menunjukkan bahwa 5% sampel galon baru di sarana produksi dan 8.67% di sarana peredaran terbukti mengandung BPA di atas 0.01 bpj alias berisiko terhadap kesehatan.

Ema menegaskan kebijakan pelabelan BPA berlatar keinginan pemerintah melindungi kesehatan publik. Air galon dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia dengan volume produksi per tahun mencapai 21 miliar liter dan total konsumen sebanyak 50,2 juta orang atau 18 persen dari populasi Indonesia tahun 2020.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pakar Sebut Label Bebas BPA di AMDK untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat"