![]() |
Anak korban keracunan MBG. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan) |
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan harus ada evaluasi menyeluruh terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini setelah adanya ribuan anak yang 'tumbang' karena keracunan makanan.
"Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Pengadaan makanan massal tanpa standar mutu, higienitas, serta rantai distribusi yang jelas, berpotensi besar menimbulkan risiko keracunan. Ribuan korban dari kasus MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali," ujar Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).
Untuk informasi, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah merilis hasil pemantauan terbaru soal kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program MBG. Hingga akhir September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 6.452 anak mengalami keracunan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BPKN RI mendorong beberapa langkah konkret terkait MBG agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dapat berjalan dengan nol kasus keracunan.
1. Audit Keamanan Pangan Program MBG
Bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan, BPKN RI mendorong audit menyeluruh terhadap penyedia makanan dalam program MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
2. Standarisasi dan Sertifikasi Penyedia Makanan
Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan pengawasan rutin oleh Dinas Kesehatan setempat.
3. Sistem Monitoring Real-Time
BPKN mengusulkan penggunaan teknologi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk melacak rantai pasok makanan massal. Dengan sistem ini, apabila ditemukan indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar, dapat segera dilakukan pencegahan.
4. Peningkatan Edukasi Konsumen
BPKN RI akan memperluas kampanye "Konsumen Cerdas Pangan Sehat" agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi makanan massal gratis, terutama dari pihak yang belum jelas legalitasnya.
5. Mekanisme Gugatan Kolektif
BPKN juga siap memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.
"BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama," tegas Mufti Mubarok.
Ajakan Kolaborasi Lintas Sektor
Lebih lanjut, BPKN RI mengajak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, Pemerintah Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG ke depan tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat yang aman dan layak.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPKN RI Usul Evaluasi Total MBG, Imbas Ribuan Anak 'Tumbang' Keracunan"