Hagia Sophia

25 February 2023

Wabah Flu Burung Meningkat di Kamboja, Akan Ada Pembatasan Keluar-Masuk Indonesia?

Wanti-wanti Kemenkes RI perihal flu burung H5N1 yang belakangan menjadi sorotan WHO. Foto: Getty Images/Brandon Bell

Kementerian Kesehatan RI mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit flu burung. Hal ini menyusul sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setelah ada gadis berusia 11 tahun meninggal dunia di Kamboja imbas terpapar flu burung H5N1 dibarengi 11 kasus positif lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom disebutkan, pemerintah mewaspadai KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Memang hingga saat ini, risiko infeksi pada manusia masih rendah. Namun demikian, kewaspadaan diperlukan karena virus bermutasi dengan cepat dan konsisten pada mamalia. Walhasil, ada kemungkinan virus zoonosis menyebar ke manusia.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (25/2/2023).

Kemenkes RI meminta Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia untuk berkoordinasi dengan instansi terkait fungsi kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Hal itu mesti dibarengi peningkatan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. Kemudian, kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan juga perlu diintensifkan.

"Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas," tertera dalam keterangan tersebut.

Setiap ada kasus suspek flu burung, Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Kemudian, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P.

Sebagai bentuk kewaspadaan untuk pelaku perjalanan luar negeri, Dirjen Maxi menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Pelancong yang mengalami gejala wajib menjalani pemeriksaan.

"Semua kita siagakan" beber Maxi.

Sedangkan kepada masyarakat, Maxi mengimbau untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.

Jika muncul gejala serupa flu burung dan ada kontak dengan faktor risiko, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan.
























Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul "Kemenkes Waspadai KLB Flu Burung, Bakal Ada Pembatasan Pintu Keluar-Masuk RI?"