detikcom |
Syarat perjalanan terbaru mewajibkan ketentuan vaksinasi COVID-19 booster. Tidak ada lagi pengecualian bagi mereka yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 seperti sebelumnya, bisa bepergian dengan syarat antigen maupun PCR.
Hal ini memicu pro kontra di masyarakat, terlebih bagi mereka yang memang memilih enggan menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga. Bahkan, aturan baru tersebut dikhawatirkan oleh salah satu anggota Komisi IX DPR RI melanggar hak asasi manusia.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menegaskan ketentuan syarat vaksinasi COVID-19 booster untuk perjalanan demi memastikan pelaku perjalanan aman dari penularan virus di tengah tren COVID-19 yang belakangan kembali merangkak naik. Ia berharap, gerakan vaksinasi COVID-19 menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah.
"Jadi sebenarnya kegiatan vaksinasi ini kalau boleh saya pakai istilah menjadi tanggung jawab bersama-sama karena kalau ada satu orang yang tidak divaksin, kemudian dia mudah kena COVID-19, naik pesawat, nanti kena COVID-19 semua," tutur Wamenkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).
"Jadi memang walaupun ada di dalamnya elemen-elemen HAM, tetap kebersamaan harus kita junjung agar vaksinasi menjadi suatu program bersama-sama pemerintah maupun masyarakat," tutur dia.
Dante berharap seluruh warga memahami pentingnya meningkatkan antibodi pasca vaksinasi COVID-19 dosis kedua dengan menerima booster.
"Dengan gerakan vaksinasi ini menimbulkan perasaan vaksinasi itu milik bersama antara masyarakat dan pemerintah dan semua pihak yang ada di Indonesia ini," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Wajib Booster untuk Bepergian Langgar HAM? Ini Bantahan Wamenkes"