|
Ilustrasi makan di mal. (Foto: Rifkianto Nugroho) |
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengungkap ada beberapa perubahan di aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dua pekan ke depan, hingga 5 Desember mendatang. Salah satunya, terkait syarat atau ketentuan operasional mal, restoran, dan tempat makan lainnya.
Adapun aturan sebelumnya membatasi jam makan di tempat umum seperti warteg hingga restoran maksimal 22:00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sementara tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00 WIB, diperbolehkan hingga 02:00 dini hari.