![]() |
| Foto: iStock |
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sembilan platform digital besar, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox, mulai 28 Maret 2026.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan "Generasi Emas" Indonesia dari dampak buruk dunia digital yang kian mengkhawatirkan.






