Hagia Sophia

06 November 2022

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Akankah Berkurang Jumlah Perokoknya?

Foto: (iStock)

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen. Kebijakan ini disebut akan berlangsung selama dua tahun yakni di 2023 dan 2024.

"Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelas Sri Mulyani di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).

Jumlah perokok di Indonesia masih terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dalam survey hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa oleh Global Adult Tobacco Survey, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok.

Dalam riset tersebut perokok dewasa naik sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Selain itu data GATS 2021 mencatat jumlah bulanan rata-rata untuk rokok adalah Rp. 382.091,72.

Temuan lainnya adalah rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. Saat ini, rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada orang miskin, lebih tinggi dari belanja untuk makanan bergizi.

Beberapa efek yang bisa muncul akibat kebiasaan merokok antara lain:
  • Menyebabkan kerontokan rambut
  • Gangguan pada mata, seperti katarak
  • Kehilangan pendengaran lebih awal dibanding bukan perokok
  • Menyebabkan penyakit paru-paru kronis
  • Merusak gigi dan menyebabkan bau mulut yang tidak sedap
  • Menyebabkan stroke dan serangan jantung
  • Tulang lebih mudah patah
  • Menyebabkan kanker kulit
  • Menyebabkan kemandulan dan impotensi
  • Menyebabkan kanker leher rahim dan keguguran





















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Cukai Rokok Naik 10 Persen, Seberapa Buruk Prevalensi Perokok di Indonesia?"