Hagia Sophia

06 November 2022

Peringatan WHO Terhadap Beberapa Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/spukkato

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi peringatan keras pada delapan obat sirup yang sebelumnya telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (RI) untuk digunakan. Diketahui obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," demikian bunyi peringatan WHO melalui laman resminya.

Produk obat yang disebut WHO, yakni:
  • Termorex syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
  • Flurin DMP syrup dari PT Yarindo Farmatama
  • Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
  • Paracetamol Syrup (mint) dari PT Afi Farma
  • Sirup Vipcol dari PT Afi Farma
WHO menyebut delapan obat sirup yang teridentifikasi mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas ini tidak aman digunakan. Terlebih pada anak-anak karena dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian

Efek beracun yang bisa muncul akibat cemaran EG dan DEG berlebihan seperti, gangguan saluran pencernaan, penurunan frekuensi hingga tidak ada buang air kecil, hingga gagal ginjal akut.

Maka dari itu, WHO meminta adanya peningkatan pengawasan dalam rantai pasokan obat di negara dan wilayah yang mungkin terpengaruh produk tersebut. WHO juga memperingatkan untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

"Peningkatan pengawasan pasar informal atau tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberitahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing," jelas WHO.

"Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi/lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu," pungkasnya.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "WHO Ikut Beri Peringatan soal Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI, Apa Isinya?"