Ilustrasi obat sirup (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn) |
Sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 73 produk obat sirup yang dilarang terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI belum memperbaharui surat edaran tentang pelarangan obat sirup.
"Kalau untuk obat-obatan, per jenis obatnya itu kita mengikuti anjuran dari BPOM. Jadi kita tunggu saja (anjuran dari BPOM)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Kemenkes terakhir kali menerbitkan surat edaran ketika BPOM merilis daftar 69 produk obat sirup yang dilarang karena terkait cemaran EG-DEG. Dalam edaran tersebut, hanya produk yang tercantum dalam daftar BPOM yang tidak boleh diberikan.
Daftar 73 obat sirup dilarang BPOM Foto: infografis detikHealth |
Sebelumnya, edaran Kemenkes menyebut semua obat sirup tidak boleh digunakan sama sekali. Anjuran tersebut saat ini masih diterapkan oleh Dinas Kesehatan DKI sebagai langkah antisipatif.
"Memang DKI mengambil langkah yang lebih konservatif, untuk melarang yg obat ginjal itu," kata dia saat ditemui di Menara Bank Mega, Selasa (8/11/2022).
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Ikut BPOM Soal Obat Sirup, Sudah 73 Produk Dicabut Izin Edarnya"