Hagia Sophia

20 December 2022

Terkait EG-DEG, Perusahaan Farmasi Merasa Jadi Korban Penipuan Oknum Supplier

Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyebut, perusahaan farmasi yang menjual produk obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas sebenarnya adalah korban penipuan oleh oknum supplier bahan pelarut obat.

Ditegaskan, penyalahgunaan EG-DEG tersebut bukanlah kesalahan sistemik, melainkan dipicu aksi penipuan.

Mengingat, cemaran EG-DEG melebihi ambang batas pada sejumlah produk obat sirup diduga memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI. Mengacu pada penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah industri farmasi yang menggunakan pasokan bahan pelarut obat sirup terlarang dan diduga berkaitan dengan ratusan kasus gagal ginjal akut.

"Bukan sistemik sebenarnya. Kenapa kalau sistemik, dari 40 tahun lalu sudah bermasalah. Ini bukan sistemik, tetapi ada oknum yang dimanfaatkan celah atau kesempatan untuk menipu. Siapa itu? Iya itu tadi adalah supplier bahan kimianya. Si penipu itu supplier bahan kimianya. Ini yang harus diberikan sanksi berat," ungkap Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2022).

Ditegaskan, ada bahan-bahan yang memang resmi bisa digunakan sebagai bahan pelarut di produk obat sirup. Namun, sejumlah supplier bahan kimia menyalahgunakan kesempatan tersebut, yakni dengan menjual bahan pelarut yang tidak dibenarkan, dalam hal ini EG dan DEG.

"Ini memang sudah ditemukan penyebab terjadi ini dimulai dari supplier bahan obat pelarut. Pelarut yang resmi PG, PEG, sorbitol, gliserom. Tapi yang tidak baik itu yang etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," beber Elfiano.

"Ini yang dimanfaatkan oleh penyalur bahan kimia tadi. Jadi sekali lagi, ini bukan sistemik. Bukan karena aturan tidak ada atau SOP tidak ada. Tapi dimanfaatkan oleh oknum dan ada industri farmasi yang tertutup. Tidak semuanya industri. Industri farmasi kita ada lebih dari 160," pungkasnya.

Temuan BPOM

Sebelumnya, BPOM sempat melakukan penelusuran ke gudang supplier bahan kimia yakni CV Samudra Chemical. CV tersebut merupakan distributor kimia biasa yang sebenarnya tidak boleh memasok bahan pelarut obat untuk industri kimia seperti PT Yarindo Farmatama.

Industri farmasi dalam hal ini juga Pedagang Besar Farmasi (PBF) seharusnya menggunakan bahan pelarut dari distributor khusus yang menggunakan mutu pharmaceutical grade, bukan distributor kimia biasa.

"Kelihatannya ada satu periode di mana ada kelangkaan, kemudian ya karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam kunjungan ke gudang CV Samudra Chemical, Kamis (17/11).

"Kemudian si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan, jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," pungkasnya.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Soal Cemaran EG-DEG Obat Sirup, Industri Farmasi Tuding Supplier Penipu"