istimewa |
Indonesia mencatat 1.297 kasus baru COVID-19 hari ini, Selasa (20/12/2022). Seiring itu, terdapat kasus sembuh sebanyak 2.781 dan 27 pasien COVID-19 meninggal dunia. Kasus aktif COVID-19 di RI kini ada sebanyak 25.727.
Hingga hari ini, RI mencatat total kasus COVID-19 terkonfirmasi sebanyak 6.711.703. Hari ini, terdapat 56.591 spesimen diperiksa dengan jumlah suspek pasien COVID-19 ada sebanyak 3.453.
Menjelang momen libur Natal dan Tahun baru, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan menggunakan kereta api. Pasalnya, mobilitas masyarakat umumnya tinggi di momen liburan sehingga kenaikan kasus COVID-19 rentan terjadi.
Mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksin COVID-19 tetap bisa melakukan perjalanan. Dengan syarat, memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terhitung mulai Senin (19/12/2022):
Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 20 Desember: 1.297 Kasus Baru, Kasus Aktif Ada 25.727"