Hagia Sophia

06 September 2022

Seluruh Wilayah Indonesia Level 1, Syarat Bepergian Diperketat

detikcom

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022. Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, PPKM masih berada di level 1 berdasarkan pertimbangan para ahli.

Dalam sepekan terakhir, Safrizal mengklaim kasus COVID-19 menurun signifikan. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat tetap mewaspadai risiko penularan di tengah positivity rate masih melampaui batas aman WHO, di atas 5 persen.

"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," beber Safrizal dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (6/9/2022).

Syarat perjalanan diperketat

Syarat perjalanan di masa PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022 diperketat. Menyesuaikan SE Satgas COVID-19 terkait kebijakan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Kewajiban divaksinasi booster saat bepergian menurutnya berpotensi meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga yang masih rendah di sejumlah wilayah.

Sebagai informasi, mengacu SE Satgas COVID-19, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri semua moda transportasi, diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. Tidak ada lagi pengecualian syarat tes PCR dan antigen.

Terkecuali, sejumlah masyarakat dengan riwayat belum bisa divaksinasi dan kelompok umur di bawah 18 tahun, dibebaskan dari ketentuan tersebut.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," pungkas Safrizal.

Pengetatan pintu masuk

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua;
  2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
  3. pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua;
  4. layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan; dan
  5. pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Kementerian/Lembaga terkait.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1, Syarat Perjalanan Diperketat"