Hagia Sophia

06 September 2022

Masuk Level 1, Ini Aturan PPKM di Jabodetabek

detikcom

Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, yang kini masih bertahan di level 1. Hal ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melalui instruksi ini, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari. Adapun kebijakan yang diambil ini seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," beber Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (6/9/2022).

Berikut aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek hingga 3 Oktober 2022:

Sekolah
  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Work From Office
  • Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
  • Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di Tempat Umum
  • Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.
  • Bagi tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.
Aturan masuk mal
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:
  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop
  • Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Nge-gym
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal (seratus persen).
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Aturan Terbaru PPKM Jabodetabek sampai Oktober! Nge-mal hingga WFO"