Ilustrasi minuman manis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/SB Arts Media) |
Tingkat kasus diabetes pada anak di Indonesia meningkat sangat drastis. Dari data surveilans Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), jumlah kasus diabetes pada anak meningkat 70 kali lipat dalam 13 tahun terakhir.
Untuk menghambat berkembangnya kasus diabetes pada anak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun berencana membuat aturan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pihak Kemenkes pun sudah bersurat dengan Kementerian Keuangan untuk mulai memberlakukan peraturan tersebut.
"Kita sudah sampaikan sebenarnya di tahun lalu ya sekitar bulan Maret 2022. Tapi kan memang perlu pembahasan dari Kementerian Keuangan sendiri," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat ditemui detikcom, Rabu (8/3/2023).
"Jadi kan itu usulan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan, nanti Kementerian Keuangan yang akan membahas dengan para ahli untuk bagaimana penerapannya, terus berapa komposisi cukai yang harus dipakai," sambungnya.
Peraturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan awalnya direncanakan mulai pada tahun 2023. Namun dr Nadia memperkirakan, bahwa rencana tersebut akan sulit dikejar dan baru terealisasi pada tahun 2024.
"Dan sekarang ini masih proses, mungkin nanti untuk penerapan APBN di 2023 kan cukai kan masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, kayaknya itu kita nggak mungkin terkejar. Ya mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal," jelasnya.
Mendukung penuh Kemenkes, Kementerian Keuangan merespons baik rencana regulasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tapi sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju ya untuk kemudian minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," pungkas dr Nadia.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Ungkap Cukai Minuman Manis Belum Bisa Berlaku di 2023"