Hagia Sophia

20 March 2023

Berapakah Iuran Dokter yang Harus Dibayarkan ke Organisasi Profesi?

Perhimpunan Obgyn hingga Menkes menyoroti iuran dokter untuk mendapatkan STR. (Foto: Dok. Shutterstock)

Pro-kontra RUU Kesehatan Omnibus Law membuka tabir gelap sisi kesehatan, termasuk dari biaya fantastis yang dikeluarkan untuk menjadi dokter dan dokter spesialis. Bukan cuma itu, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin proses izin praktik yang berbelit dan mahal menjadi penghalang beberapa dokter enggan melanjutkan spesialis.

Mengutip keterangan Wamenkes, Menkes menjelaskan butuh Rp 6 juta untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) bagi dokter spesialis. Sementara di 2022, ada 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp 460 miliar.

"Oh, pantas ribut," kata Menkes, menanggapi soal pro-kontra Omnibus Law.

Selain itu, demi memperoleh STR peserta didik wajib sedikitnya mengantongi 250 Satuan Kredit Profesi (SKP). Perolehan SKP bisa didapatkan dari mengikuti kegiatan seminar, misalnya mendapat empat SKP dengan satu kali seminar sebesar Rp 1 juta.

"Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp 62 juta, dikali 140 ribu jumlah dokter, itu kan Rp 1 triliun lebih," jelas Menkes yang menyoroti berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjadi seorang dokter.

"Kasihan dokternya, karena mereka harus membayar," katanya lagi.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia dr Adib Khumaidi SpOT, membenarkan adanya pungutan biaya dalam proses perolehan izin praktik. Namun, jika dirinci, anggaran yang dibebankan kepada para dokter disebutnya relatif masih dalam batas wajar.

Misalnya, biaya perhimpunan masing-masing dokter spesialis, tidak lebih atau rata-rata sebesar Rp 100 ribu. Tergantung dari masing-masing perhimpunan dokter spesialis.

Misalnya spesialis obgyn, Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Budi Wiweko juga menyebut biaya iuran perhimpunan dokter obgyn selama setahun sebesar Rp 1,3 juta rupiah. Ia mengklaim tidak ada kenaikan selama bertahun-tahun.

"Masih sama seperti sebelumnya, Rp 1,3 juta per tahun," terang Prof Iko, sapaannya, saat dihubungi detikcom Minggu (19/3).

Sementara iuran sebagai anggota IDI sendiri, hanya dikenakan Rp 30 ribu.

"Iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," terang dr Adib.

Lebih lanjut, di IDI ada biaya lain seperti KTA IDI elektronik sebesar Rp 30 ribu. Sementara untuk biaya rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi surat izin praktik (SIP) adalah Rp 100 ribu. Namun, dr Adib mengakui masih melakukan sosialisasi dengan teman sejawat lain di daerah untuk menyamakan tarif tersebut.

"Rp 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi Rp 100 ribu di Konsil, bukan di kita," lanjut dia.

dr Adib merasa perlu mengklarifikasi biaya miliaran rupiah tersebut lantaran khawatir disalahartikan publik sebagai kesan IDI 'mengeruk' dana besar dari syarat rekomendasi organisasi profesi di SIP.

Penegasan Menkes

Masih dalam kesempatan yang sama, Menkes menyinggung dana besar yang dimaksud tidak serta merta tertuju pada IDI. Melainkan sengkarut proses yang ada untuk menjadi dokter umum dan spesialis.

"Eh kita nggak pernah bilang itu biaya IDI, saya tuh hanya concern-nya nih teman-teman, dokter bayar biaya terlampau banyak, aku kasian dokter, aku dengar kadang-kadang 'Pak habis ngomong gitu, IDI-nya marah, (padahal) aku kayanya nggak nyebut nama idi deh, kadang-kadang teman-temannya pak Adib lagi sensitif sama saya, kita berteman, nggak apa-apa," lanjut Menkes.

Intinya, Menkes ingin menyederhanakan biaya menjadi seorang dokter dan spesialis sekaligus memangkas proses izin yang terlalu ruwet.

"Saya baru tahu selain bayar IDI, juga ada saya bayar asosiasi dokter spesialis, saya baru tahu karena kemarin nanya all in cost-nya berapa, kalau kecil2 kan aku bingung, jadi kemarin kalau dokter spesialis Rp 6 juta dikali 77 ribu, Rp 462 miliar, kalau Rp 3 juta dokter umum dikali 77 ribu Rp 231 miliar di tahun 2022."



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Iuran Dokter Banyak Disorot, Perhimpunan Obgyn Buka Suara"