![]() |
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Getty Images via AFP/ANDREW HARNIK) |
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana membekukan bantuan dana ke sekolah dan universitas yang mewajibkan siswa dan mahasiswa divaksinasi COVID-19. Hal ini tercantum dalam perintah eksekutif Trump yang ditandatangani belum lama ini.
Diberitakan APNews, perintah eksekutif tersebut diperkirakan tidak akan berdampak besar secara nasional karena mandat vaksin COVID-19 sebagian besar telah dibatalkan di sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Amerika Serikat.
Perintah tersebut mengarahkan Departemen Pendidikan dan Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk membuat rencana mengakhiri mandat vaksin COVID-19. Badan-badan tersebut diminta untuk mengidentifikasi hibah atau kontrak federal diskresioner yang diberikan kepada sekolah saat melanggar perintah tersebut, serta menghapus pendanaan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mengingat risiko penyakit COVID-19 yang serius sangat rendah bagi anak-anak dan dewasa muda, mengancam untuk mengeluarkan mereka dari pendidikan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi terhadap kebebasan pribadi," tulis laman White House.
Perintah tersebut hanya berlaku untuk vaksin COVID-19. Semua negara bagian memiliki undang-undang yang mengharuskan anak-anak yang bersekolah divaksinasi terhadap penyakit tertentu termasuk campak, gondongan, polio, tetanus, batuk rejan, dan cacar air.
Dalam lembar fakta yang diberikan kepada wartawan, Gedung Putih mengatakan perintah itu diperlukan karena mandat vaksin COVID "mengancam kesempatan pendidikan bagi siswa."
"Orang tua dipaksa ke posisi yang sulit: mematuhi mandat yang kontroversial atau mempertaruhkan masa depan pendidikan anak mereka," tulis Gedung Putih.
Saat ini, semua 50 negara bagian mewajibkan siswa menerima vaksinasi tertentu, termasuk untuk mencegah campak. Namun, banyak negara bagian menawarkan pengecualian karena alasan agama.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Trump Akan Bekukan Bantuan ke Sekolah-Universitas yang Wajibkan Vaksin COVID"