Hagia Sophia

10 November 2022

Dinkes DKI Larang Konsumsi Semua Obat Cair, Bagaimana Kalau Anak Sakit?

Propilen glikol ilegal. (Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth)

Dinas Kesehatan DKI Jakarta melarang warga untuk menggunakan seluruh jenis obat cair, termasuk 156 produk obat yang telah dinyatakan aman oleh Kementerian Kesehatan RI. Larangan tersebut menyusul ratusan kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang diduga kuat disebabkan oleh intoksikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah produk obat cair.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Dwi Oktavia T.L.H., M. Epid atau yang akrab disapa 'dr Lies' menyebut, larangan tersebut bertujuan menyederhanakan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat cair. Mengingat, beberapa waktu terakhir beredar banyak informasi terkait obat cair mana yang boleh dan tidak boleh digunakan terkait risiko gagal ginjal akut.

"Kita menghargai proses yang sedang berjalan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM dan Kemenkes sehingga kita mendukung agar masyarakat bisa mendapat informasi juga yang sederhana," ungkapnya saat ditemui detikcom di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

"Intinya adalah tunda dulu pemberian (semua) obat cair bentuk sirup dan tetes (drop). Sampai nanti ada penjelasan lebih lanjut lagi tentang perkembangan hasil kajiannya BPOM dan Kemenkes," sambungnya.

Tak Boleh Pakai Obat Cair, Jadi Anak Sakit Diberi Obat Apa?

Lebih lanjut dr Lies menyarankan, anak yang sakit bisa diberikan obat berbentuk kapsul atau puyer sebagai pengganti obat cair dan sirup. Walaupun tetap, penggunaan obat berbentuk puyer pada anak harus memperhatikan dosis.

"Kita sikapnya intinya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan sama-sama ingin menjaga supaya masyarakat kita benar-benar aman dalam mengkonsumsi obat," beber dr Lies.

"Kan masih ada (alternatif) bisa menggunakan tablet, puyer walaupun hati-hati dalam penetapan dosis. Jadi dalam pemberian puyer melalui resep dokter dan sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, melalui laman Instagram resminya, pihak Dinkes DKI melarang warganya untuk menggunakan segala bentuk obat cair atau sirup. Pasalnya, ratusan kasus gagal ginjal yang kini terjadi di RI diduga kuat dipicu oleh cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada sejumlah produk obat cair.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," dikutip dari lama Instagram @dinkesdki, Selasa (8/11).























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Warga DKI Masih Dilarang Minum Semua Obat Cair, Harus Bagaimana jika Anak Sakit?"