Cemaran propylene glycol. (Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth) |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran ke pemasok bahan pelarut obat cair untuk PT Yarindo Farmatama yakni industri farmasi yang sudah ketahuan menjual produk obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Ditemukan, terdapat unsur oplosan dan cemaran EG-DEG hingga tembus 90 persen, diduga biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI.
Selain PT Yarindo Farmatama, terdapat 4 industri farmasi lain yang sudah ditarik izin edar obat cairnya gegara cemaran EG dan DEG. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Pemasok bahan pelarut tersebut yakni CV Samudra Chemical. CV ini adalah distributor kimia biasa yang tidak seharusnya mensuplai bahan pelarut untuk industri obat, dalam hal ini disebut Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pasalnya, PBF hanya boleh menerima bahan pelarut dari distributor khusus yang memasok bahan pelarut obat sesuai pharmaceutical grade.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut pihaknya menemukan cemaran EG dan DEG hingga 91 persen. Padahal, ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada produk obat cair hanyalah 0,1 persen.
Ia menyebut, terdapat aksi pemalsuan pada bahan-bahan di gudang CV Samudra Chemical. Sebab di gudang tersebut, terdapat drum-drum bertuliskan 'propilen glikol', yakni bahan pelarut yang memang diperbolehkan ada di obat cair selama cemaran EG dan DEG masih sesuai ambang batas. Namun setelah dicek, isi drum tersebut adalah campuran EG dan DEG dengan air, dengan kadar cemaran hingga
91 persen.
"Ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," ungkap Penny dalam konferensi pers di gudang CV Samudra Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).
"Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu," lanjutnya.
Penny menyebut pihaknya masih terus menelusuri perihal sejak kapan bahan pelarut dari CV Samudera Chemical digunakan. Namun sejauh ini pihaknya menduga penggunaan pelarut terlarang tersebut berkaitan dengan upaya penghematan biaya.
"Jadi penelusuran ini kita periode mana di satu masa tertentu, di mana ada kelangkaan kelihatannya. Sulit mendapatkan, akhirnya mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa," beber Penny.
"Seharusnya distributor PBF, jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade. Tapi mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa. Ternyata melakukan pemalsuan. Mereka bilang dapat nih propilen murah, ternyata dalamnya begini. Itu unsur pemalsuannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Temukan Supplier Obat Cair dengan Pelarut Ilegal, Cemaran EG-DEG 90 Persen!"