Hagia Sophia

29 July 2023

Apakah Ibu Pengganti Jadi Solusi Tepat bagi Pasangan yang Susah Miliki Anak?

Foto: Dok. Shutterstock

Tren surrogate mother untuk pasangan yang sulit memiliki anak terjadi di banyak negara. Adapun pelaksanaannya, masih ada yang sembunyi-sembunyi dan ada juga yang sudah dilegalkan.

Masyarakat Indonesia mungkin belum banyak yang tahu mengenai tren ini. Karena itu, untuk mengenal tren surrogate mother, masyarakat bisa menonton film bertema surrogate mother agar tidak penasaran.

Selain itu, ingin punya anak tetapi tidak mau adopsi anak orang lain menjadi alasan mengapa beberapa pasangan memilih untuk menggunakan metode surrogate mother ini. Namun, sebenarnya seperti sih metode surogasi yang masih dilarang di Indonesia?

Apa Itu Surrogate Mother?

Surrogate mother atau ibu pengganti adalah sebutan bagi wanita yang 'meminjamkan' rahimnya untuk pasangan lain. Wanita tersebut akan mengandung dan melahirkan bayi orang lain. Saat lahir, bayi akan diserahkan ke ayah dan ibu kandungnya.

Sedangkan, nantinya ibu pengganti akan mendapatkan bayaran sebagai ganti atas jasa 'sewa rahim' tersebut. Memang ada beberapa ibu pengganti yang tidak menggunakan metode bayar sewa rahim, untuk itu, biasanya surogasi yang dilakukan di kalangan keluarga.

Kebanyakan wanita yang bersedia menjadi surrogate mother memiliki alasan karena ingin menolong pasangan yang sulit memiliki anak. Menariknya, mereka juga mengincar bayaran yang mahal dari jasa sewa rahim ini.

Fakta Tentang Surogasi

Apakah menggunakan surrogate mother bisa jadi solusi untuk pasangan yang tidak memiliki anak? Sebelum memutuskan hal itu, kenali lebih dulu beberapa fakta mengenai praktis surogasi ini.

1. Butuh Biaya Besar

Tentu jangan bandingkan sewa rahim dengan sewa apartemen yang hanya puluhan juta. Biaya untuk 'sewa rahim' bukan sesuatu yang murah. US News menyebutkan bahwa biaya untuk praktik surogasi di Amerika mencapai USD 100.000 hingga USD 150.000. Jika dalam rupiah harga tersebut sekitar Rp 1,5-2 miliar.

Menurut praktisi surogasi, ada seorang wanita di Jawa Barat yang dibayar hingga Rp 750 juta per kehamilan surogasi. Jadi, melalui agensi luar negeri, wanita ini berperan sebagai ibu pengganti dan mendapatkan bayaran sekitar USD 50.000 untuk setiap kehamilan surogasi. Biaya tersebut murni diterima oleh ibu pengganti karena biaya lain seperti akomodasi ke luar negeri dan klinik telah ditanggung.

Angka yang fantastis bukan? Biaya ini ternyata masih harus bertambah, seperti biaya untuk pemeriksaan kesehatan surrogate mother, biaya bolak-balik bertemu dokter, dan biaya administrasi untuk pemerintah setempat.

2. Prosesnya Tidak Mudah

Bukan hanya biaya yang tidak murah, proses surogasi juga tidak mudah. Prosedur untuk melakukan surogasi yang legal memang sangat panjang.

Pasangan dan calon surrogate mother harus mengikuti prosedur cek kesehatan menyeluruh. Selain itu, metode ini juga mungkin saja tidak berhasil sehingga perlu dilakukan berulang.

Penasaran mengenai gambaran sewa rahim atau ibu pengganti? Anda bisa menonton film bertema surrogate mother agar lebih paham!

3. Risiko Batin

Surrogate mother mungkin menjadi pilihan bagi beberapa pasangan yang kesulitan atau bahkan tidak ingin hamil. Ada dua metode yang bisa dilakukan, yaitu gestational surrogate dan traditional surrogate.

Metode tradisional ini cukup mengundang kontroversi. Pasalnya, surrogate mother tidak hanya meminjamkan rahim tetapi juga sel telurnya. Sperma dari pasangan yang ingin memiliki anak akan ditempatkan pada sel telur milik surrogate mother melalui kateter kecil.

Artinya, bayi yang akan dikandung surrogate mother adalah bayinya dengan pria yang menggunakan jasa sewa rahim ini meski melalui inseminasi buatan. Persoalan batin surrogate mother yang mungkin sangat kuat dengan si bayi yang bisa menjadi persoalannya.

4. Surogasi di Indonesia adalah Ilegal

Praktis surogasi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Praktik surogasi bisa dikategorikan sebagai upaya hamil di luar cara ilmiah yang melanggar undang-undang.

Bukan hanya melanggar peraturan pemerintah, tindakan ini juga memiliki ancaman berupa hukuman penjara dan denda. Disebutkan dalam pasal 139 RUU tentang Ketahanan Keluarga, hukuman untuk jual beli sperma dan surogasi adalah 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Sekelumit persoalan mengenai praktik surogasi memang cukup menarik, terlebih beberapa publik figur yang terang-terangan melakukan surogasi ini.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Apakah Surrogate Mother Solusi bagi Pasangan Sulit Memiliki Anak?"