Hagia Sophia

09 June 2023

Pemerintah Segera Berlakukan Regulasi Terkait Rokok Elektrik

Penggunaan vape. (Foto: Agung Pambudhy)

Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara dengan perokok terbanyak di dunia. Selain akses rokok konvensional yang masih mudah, tingginya jumlah perokok di Indonesia juga disebabkan oleh kemunculan vape atau rokok elektrik.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan Indonesia saat ini memang masih belum memiliki regulasi yang jelas terkait rokok elektrik.

"Pengaturan regulasi yang baru untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada, seperti rokok elektrik, tidak ada aturannya," ungkapnya dalam konferensi pers Hari Tembakau Sedunia 2023, Kamis (8/6/2023).

Untuk itu, Wamenkes mengatakan pemerintah akan segera memberlakukan regulasi terkait rokok elektrik sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru.

"Kita nanti akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," lanjut dia.

Vape kerap kali dianggap lebih 'aman' daripada rokok konvensional. Padahal efek bahaya rokok elektrik dan vape sebenarnya sama saja dengan rokok batangan atau konvensional.

Berikut sederet bahaya penggunaan vape:

Penggunaan vape melibatkan penghirupan zat beracun dan dikaitkan dengan keracunan, cedera paru-paru, dan luka bakar.

Vape mengandung nikotin dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan pada non-perokok.

Kalangan muda yang tidak merokok dan menggunakan vape lebih berisiko menjadi perokok biasa di masa depan.

Vape tidak mengurangi bahaya jika penggunanya menggunakan vape dan rokok sekaligus.

Pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional secara bersamaan meningkatkan risiko kanker.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Vapers Siap-siap, Pemerintah Bakal Segera Berlakukan Aturan Rokok Elektrik"