Hagia Sophia

02 April 2023

BPOM Berikan Ijin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 untuk Bayi 6 Bulan ke Atas

Bayi 6 bulan ke atas juga bakal dapat vaksin COVID-19 (Foto: Agung Pambudhy)

Pemberian vaksinasi COVID-19 kepada bayi enam bulan ke atas masuk ke dalam rencana revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 berdasarkan pedoman baru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa rencana ini sedang diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu imunisasi lengkap lainnya.

"Kita rencananya tetap melakukan itu untuk bayi. Memang karena bayi itu sedang banyak vaksinasi yang dasar ya, ada difteri keluar, polio keluar, campak rubella keluar, jadi sekarang kita akan atur bagaimana proses vaksinasinya," ujarnya ketika ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

"Dan kemarin banyak yang gara-gara COVID kan kurang sekali sehingga terjadi outbreak. Sekarang kita tetap ada (rencana), cuma tahapannya sekarang sedang kita atur agar jangan sampai mengganggu imunisasi dasar lengkap lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menyoroti adanya kemungkinan panduan baru vaksinasi COVID-19. Menurut WHO, panduan ini menetapkan tiga kelompok sasaran vaksinasi yakni high priority, medium priority, dan low priority.

Pada kelompok high priority, orang dewasa dan lansia dengan komorbid, ibu hamil, pasien HIV, penerima transplantasi, petugas medis, dan bayi enam bulan ke atas menjadi prioritas utama divaksinasi COVID-19. Sementara itu, kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sampai saat ini hanya dibatasi mulai anak enam tahun ke atas.

Terkait rencana ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sudah memberikan izin penggunaan darurat COVID-19 pada anak usia 6 bulan hingga 11 tahun. Vaksin yang digunakan merupakan vaksin Comirnaty Children buatan Pfizer-BioNTech.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kapan Bayi 6 Bulan ke Atas Dapat Vaksin COVID-19? Menkes RI Jelaskan Rencananya"