Hagia Sophia

02 April 2023

Sama Seperti Dokter, Apoteker untuk Urus STR Juga Berbelit-belit

Kesulitan mengurus STR tidak hanya dialami dokter, namun juga apoteker. (Foto: Andhika Prasetia)

Rumitnya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) tak hanya dihadapi para dokter, apoteker juga mengalaminya. Bahkan ada yang sampai harus bayar calo untuk bisa praktik.

Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) apt Merry Patrilinilla Chresna, SFarm, MKes menceritakan bahwa para apoteker dipaksa untuk bergabung ke suatu organisasi profesi demi mendapatkan STR. Selain dipaksa untuk bergabung, anggota juga dipungut biaya pada masa pengenalan.

"Setelah masuk maka kami harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan di situ, terlebih banyak unsur-unsur yang berbiaya dan kami tidak punya pilihan lain," ujarnya, ditemui detikcom di Vinski Tower, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Merry juga menilai izin praktik apoteker 'ribet' dan mahal. Akibatnya, banyak apoteker yang terpaksa memilih tidak menjalankan praktik.

Menurutnya, sebagian apoteker yang tidak praktik banyak yang beralih profesi seperti membuka usaha. Namun, kondisi tersebut hanya bisa dilakoni oleh orang-orang tertentu misalnya memiliki potensi atau modal lebih.

Sementara yang lainnya, tetap harus mengurus STR sebagai syarat untuk praktik. Hal tersebut lantaran mereka tidak memiliki mata pencaharian lain. Segala cara dilakukan untuk mempermudah, termasuk lewat jalur-jalur 'ilegal'.

"Dalam prosesnya mereka meminta tolong kepada yang lain, apakah itu sesama sejawatnya atau semacam calo gitu," ungkap Merry.

"Udah deh, 'berani duit berapa? yang penting aku bisa praktik'. Ini kan ujung-ujungnya duit semua," lanjutnya.

Terkait hal ini, KAMPAK menyatakan dukungan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang salah satu poinnya mengatur STR yang berlaku seumur hidup.

Tanggapan IAI

Terpisah, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) apt Noffendri Roestam, SSi mengklaim masalah STR sudah selesai sejak awal 2020. Noffendri menyebut, kini apoteker bisa mengurus Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat untuk mendapatkan STR secara digital.

"Kami sudah memfasilitasi teman-teman apoteker itu dengan aplikasi Sistem Aplikasi Apoteker (SIAP), semuanya sudah secara digital," kata Noffendri ketika dihubungi detikcom, Sabtu (1/4/2023).

Noffendri menyebut para apoteker tidak dipungut biaya untuk mendapatkan SKP lantaran pelatihan dilakukan secara daring dan bisa diakses di mana saja. Ia juga mengklaim tidak ada biaya di luar ketentuan.

"Di apoteker tidak ada isu terkait STR. Dengan digitalisasi biayanya pun jadi terstandar," kata Noffendri.

Menurut Noffendri, syarat untuk mendapatkan STR di IAI yaitu menjadi anggota. Ia juga menegaskan, organisasi profesi tetap harus ada.

"Semua tenaga kesehatan itu wajib jadi anggota organisasi profesi, kalau nggak nanti yang praktik siapa yang mengadvokasi dan melindungi?" tutur Noffendri.

"Ya namanya demokrasi, tapi kan nggak semuanya harus didemokrasikan gitu ya," lanjutnya.

Terkait RUU Kesehatan, Noffendri menyebut sejumlah catatan. Menurutnya, pebahasan yang terburu-buru akan memicu perubahan yang sangat besar dalam sistem kesehatan di Indonesia.

"Sebenarnya kami menolak kalau semuanya dibahas secara terburu-buru gitu ya," ujar Noffendri.

"Kenapa sih harus terburu-buru? Kenapa nggak pelan-pelan sehingga semua permasalahan dan kepentingan terakomodir gitu," jelasnya.

Noffendri menambahkan, perubahan besar yang terburu-buru memiliki cukup riskan. Ia mengkhawatirkan apabila UU disahkan bakal timbul masalah ini alih-alih solusi.































Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Dokter Urus Izin Praktik Berbelit-belit? Sama, Apoteker Juga Nih"