Hagia Sophia

13 January 2023

BPOM RI Ijinkan Penggunaan Nitrogen Cair untuk Makanan dengan Syarat Tertentu

Sorotan BPOM RI perihal penggunaan nitrogen cair pada jajanan chiki ngebul 'chikbul'. Foto: Dok. Getty Images

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyoroti penggunaan nitrogen cair pada jajanan chiki ngebul alias 'chikbul'. Pasalnya belakangan, geger kabar jajanan tersebut menimbulkan kondisi lambung bocor pada anak yang mengkonsumsi.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menegaskan sebenarnya nitrogen cair bukanlah bahan yang sepenuhnya dilarang dalam pengolahan pangan. Namun catatannya, bahkan tersebut hanya bekerja sebagai penolong dalam proses pengolahan, bukan makanan yang aman ditelan.

Ia pun menekankan, terdapat pedoman yang mengatur penggunaan nitrogen cair pada pengolahan pangan. Salah satunya, berkaitan dengan penyimpanan kemasan nitrogen cair yang harus berbentuk tabung yang baik dan dalam posisi berdiri.

"Boleh menjual (makanan atau olahan pangan yang prosesnya menggunakan nitrogen cair) selama dia bisa mengikuti aturan," beber Rita saat ditemui detikcom di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

"(Penjual makanan yang menggunakan nitrogen cair) harus mengikuti pelatihan dulu. Harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Kedua, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Matanya ditutup, kemudian mukanya, harus pakai sarung tangan, pakai sepatu, pakai jas, karena dingin sekali," jelasnya.

Harus Ada Peringatan buat Konsumen

Lebih lanjut Rita menegaskan, makanan yang diolah dengan nitrogen cair hanya bisa dimakan jika nitrogen cairnya sudah benar-benar hilang. Artinya, makanan hanya boleh dimakan jika asap 'ngebul' pada makanan tersebut sudah benar-benar hilang.

"Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu," jelasnya.

"Bagi konsumen atau bagi anak-anak yang mengkonsumsi harus didampingi ibu-ibu (atau) oleh orang tuanya. Kemudian juga harus mengetahui bahwa cairannya itu tidak boleh dikonsumsi. Karena cairannya itu sebetulnya mengandung gas yang sangat tinggi sekali. 700 kali tekanannya jadi sangat berbahaya. Itu sangat jelas. Jadi orang tua harus mendampingi," pungkas Rita.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Bolehkan Olah Makanan Pakai Nitrogen Cair, Ada Tapinya Sih"