Hagia Sophia

13 January 2023

BPOM: Nitrogen Cair untuk Olah Makanan Tidak Boleh Dimakan atau Dihirup

Deputi BIdang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ikut menyoroti penggunaan nitrogen cair pada olahan pangan. Mengingat baru-baru ini, muncul laporan kasus anak mengalami kebocoran lambung imbas mengkonsumsi jajanan chiki ngebul alias 'chikbul' yang diketahui menggunakan nitrogen cair.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menegaskan pengawasan terhadap pangan siap saji berlangsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun terkait kasus jajanan chikbul ini, BPOM menegaskan, penggunaan nitrogen pada pengolahan pangan sebenarnya harus berjalan sesuai standar pedoman tertentu.

Terlebih Rita menjelaskan, penggunaan nitrogen cair dengan cara yang tidak aman dapat memicu sejumlah kondisi fatal. Jika terkena kulit dapat menimbulkan lepuh. Sementara jika dimakan, bisa menimbulkan luka pada lambung.

"Jadi kalau kena kulit, melepuh atau frostbite. Kemudian kalau dikonsumsi (atau) tertelan, itu bisa di lambung itu luka. Tentu ini sangat berbahaya," ungkap Rita saat ditemui detikcom di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

"Apalagi kalau asma. Bisa terbayang karena cairan yang sangat kecil saja nitrogen itu bisa menimbulkan tekanan sekitar 700 kali. Jadi sangat berbahaya sekali," sambungnya.

Rita juga menyebut, penggunaan nitrogen cair pada olahan pangan sebenarnya diperbolehkan. Namun ditegaskannya, hal itu hanya diperbolehkan jika penjual mengerti aturan penggunaannya.

Pasalnya pada proses pengolahan makanan, nitrogen cair hanya bekerja sebagai penolong, bukan makanan yang boleh dikonsumsi atau ditelan. Maka dari itu, pangan yang proses pengolahannya menggunakan nitrogen cair sebenarnya tidak boleh ditelan ketika masih 'ngebul'.

"Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu," beber Rita.

"Nitrogen cair ini kan sebagai penolong. Jadi tidak boleh ada. Bagaimana mengetahui dia sudah tidak ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi harus didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi," pungkasnya.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Tegaskan Nitrogen Cair untuk Olah Makanan, Tak Boleh Tertelan-Terhirup!"