Hagia Sophia

13 January 2023

Ini Alasan Kemenkes Belum Tetapkan KLB Walau Sudah 10 Kasus 'Chiki Ngebul'

Seorang penjual jajanan 'ngebul' dengan nitrogen cair (Foto: Mochammad Fajar Nur/detikHealth)

Tercatat sudah ada 10 kasus keracunan nitrogen cair dari jajanan chiki ngebul di Indonesia. Namun demikian, Kementerian Kesehatan RI menegaskan belum ada penetapan status KLB (Kejadian Luar Biasa).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI Anas Ma'ruf dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023). Menurutnya, yang berlaku saat ini adalah kewaspadaan karena kasusnya masih bersifat sporadis.

Namun demikian, dalam beberapa dokumen resmi yang beredar, Kemenkes RI menyebut istilah KLB untuk keracunan chiki ngebul. Terkait hal itu, Anas menjelaskan pengertian KLB dan penetapannya.

"Kejadian luar biasa itu kalau dalam pengertian kita, itu adalah kejadian di mana ada peningkatan kejadian atau kasus dalam kurun waktu tertentu. Atau dari tidak ada, menjadi ada," jelasnya.

"Sedangkan penetapannya itu adalah oleh pemerintah daerah. Misalnya di suatu daerah tingkat kabupaten kota ada suatu kejadian, daire katakanlah, kemudian kok jumlahnya meluas dan terus menerus, boleh ditetapkan KLB," lanjut Anas.

Anas menyebut, pihaknya tengah memastikan kabar yang beredar apakah benar Jawa Barat telah menetapkan status KLB. Namun yang pasti, ia meminta agar pelaporan KLB dibedakan dengan penetapan status KLB.

"Secara nasional tentu akan melihat terus perkembangannya. Sampai saat ini kita tidak menetapkan atau belum menetapkan KLB terkait dengan hal ini. Yang kita keluarkan adalah kewaspadaan terkait dengan keracunan pangan yang disebabkan karena konsumsi pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair," kata Anas.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Sudah 10 Kasus Chiki Ngebul, Ini Alasan Kemenkes RI Belum Tetapkan KLB"