Hagia Sophia

26 December 2024

Amankah Bila Galon Air Minum dalam Kemasan Terpapar Matahari?

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Dampak paparan sinar matahari langsung dalam waktu lama pada distribusi dan penyimpanan galon air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi fokus perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara.

Pasalnya, galon yang terpapar sinar matahari memiliki potensi risiko migrasi senyawa Bisphenol A (BPA), yakni senyawa yang kerap digunakan bahan dalam pembuatan jenis plastik polikarbonat, dari kemasan ke dalam air.

Namun, sejumlah pihak yang mengaku pakar kemasan plastik, justru memberikan pernyataan yang berbeda. Pakar tersebut memastikan tidak ada yang keliru dengan cara distribusi galon guna ulang bahan polikarbonat di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurutnya hal itu tidak akan memicu migrasi senyawa Bisphenol A (BPA).

Hal ini tak sejalan dengan hasil riset Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebelumnya, BPOM telah melakukan riset terkait risiko migrasi BPA pada galon air minum. Dari dua kali pengujian skala nasional pada 2021-2022, BPOM mendapati level migrasi BPA pada galon bermerek di sejumlah provinsi telah melewati ambang batas aman yang ditetapkan.

Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan level migrasi BPA pada galon yang beredar di pasar cenderung mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pelabelan bahaya BPA dianggap sebagai regulasi yang tepat untuk mendidik masyarakat akan risiko BPA.

Senada, pakar polimer Mochamad Chalid mengatakan paparan suhu matahari pada saat proses distribusi kemasan galon isi ulang berpotensi memicu migrasi BPA ke dalam air minum di dalamnya.

"Peluruhan BPA sangat tergantung pada suhu, dan berapa lama galon kemasan air minum isi ulang itu disimpan atau digunakan, yang bisa berdampak terjadinya migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan," kata Chalid dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Di banyak daerah, terutama Jawa, distribusi galon air minum menggunakan truk tanpa terpal dari pabrik ke pusat-pusat distribusi lintas kabupaten dan provinsi telah menjadi pemandangan umum.

Setiap harinya, berjuta-juta galon bergerak di atas truk terbuka ke banyak fasilitas distribusi, ikut bermacet-macetan di jalan, terpapar debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari. Saat galon telah sampai ke pengecer, galon kerap diletakkan begitu saja di luar area toko dan kembali terpapar sinar matahari langsung.

Padahal, menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan BPOM No 6 Tahun 2024 Pasal 48A tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan. Aturan tersebut menganjurkan untuk menyimpan air minum dalam kemasan "...di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam."

Sebagai informasi, BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan.

Penelitian terbaru menunjukkan paparan BPA dapat meningkatkan risiko beberapa jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Galon Terpapar Matahari Dinilai Aman, Padahal Langgar Aturan BPOM"