![]() |
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (Foto: Ari Saputra/detikHealth) |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyimpulkan tidak menemukan adanya pelanggaran pada kasus mi instan 'Indomie Soto Banjar Limau Kuit' di Taiwan.
"Jadi kesimpulannya, tidak ada yang dilanggar sebetulnya. Dari pihak Badan POM menganggap itu kan peruntukannya yang ditemukan oleh otoritas yang ada di Taiwan, itu dibawa oleh individu-individu dan dipakai (dikonsumsi) oleh individu-individu," kata Ikrar saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (15/9/2025).