Hagia Sophia

27 November 2022

Untuk Lindungi Konsumen, Pemberian Label BPA pada AMDK Dinilai Mendesak

Foto: Shutterstock

Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) harus segera dilakukan. Sehingga konsumen dan masyarakat bisa lebih terlindungi dan mendapatkan rasa aman.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang pada forum 'Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen' di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/11).

"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata Rata dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11/2022).

Ia menyebutkan larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan air minum telah diterapkan di sejumlah negara seperti Prancis, Brazil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat.

"Di California, sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: 'BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi'," katanya.

Ia menuturkan pelabelan tersebut dilakukan jangan sampai menunggu kasus terpapar senyawa BPA semakin banyak. Pihaknya pun telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label 'Berpotensi Mengandung BPA' terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.

"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyakit Tidak Menular pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Agustina Puspitasari menyebutkan BPA memiliki dampak negatif pada kesehatan tubuh.

"Beberapa studi terkait paparan BPA di antaranya menunjukkan ada hubungan peningkatan konsentrasi BPA dalam urin dengan turunnya kualitas sperma," kata Agustina.

"Wanita hamil yang terpapar BPA selama prenatal, ada pengaruhnya pada perilaku agresif dan hiperaktif, terutama ke anak perempuan," sambungnya.

Di sisi lain, pakar material dari Departemen Teknik Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia Prof. Mochamad Chalid mengatakan risiko cemaran BPA dalam kemasan pangan tidak sesuai dengan aturan.

Sebab suhu dan waktu menjadi kunci terhadap pelepasan senyawa BPA dari galon polikarbonat ke air minum. Paling besar potensinya terjadi saat transportasi galon dari sistem produksi ke konsumen dan galon digunakan berulang-ulang.

"Pelepasan BPA dapat terjadi melalui peluruhan polikarbonat dengan adanya air pada suhu dalam waktu tertentu," jelasnya.

Berdasarkan temuan BPOM senyawa Ethylene Glycol (EG) pada plastik kemasan sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET) yang sejauh ini belum ditemukan bukti adanya peluruhan yang mencemari air minum di dalam galon PET.

"Jadi wajar saja galon polikarbonat jadi prioritas (untuk dipasangi label peringatan), karena berdasarkan hasil temuan BPA yang sudah ada," katanya.

Dari kacamata hukum, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI Henny Marlyna mengatakan agar para pelaku usaha AMDK kemasan galon bekas pakai agar memberikan informasi yang detail terhadap konsumen. Karena hal tersebut merupakan kewajiban dari para pelaku usaha.

"Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya," tutupnya.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pelabelan BPA pada AMDK Dinilai Mendesak demi Lindungi Konsumen"