Hagia Sophia

24 October 2022

Apoteker Nunggu Instruksi Kemenkes Sebelum Jual Obat Sirup

Foto: Anisa Indraini/detikcom

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan sebelum meresepkan dan menjual obat sirup ke masyarakat. Kabar ini terkait dengan edaran BPOM mengenai daftar obat-obatan yang aman dan tidak tercemar etilen glikol.

"Kami masih menunggu edaran Kemenkes. Namun begitu untuk sementara teman-teman kami bekali dengan surat edaran BPOM setelah Konpers kemarin," kata Ketua Pengurus IAI Noffrendi Roestam kepada detikcom, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan edaran yang melarang apotek maupun tenaga kesehatan untuk memberikan obat apapun dalam bentuk cair atau sirup. Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan, terkait dugaan cemaran EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril juga menyebut akan segera mengeluarkan edaran untuk menjual obat-obatan sirup berdasarkan daftar yang diedarkan BPOM. Sementara pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan.

"Segera, tunggu saja ya," sebut Syahril.

Daftar 133 obat yang aman dari risiko cemaran EG dan DEG bisa disimak disini





















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Ikatan Apoteker Masih Tunggu Edaran Kemenkes Sebelum Resepkan Obat Sirup"